
01:33

Unknown
- Jika anda belum memiliki identitas diri ( KTP, KK, dll ) segeralah mengurus, agar ketika akan melangsungkan nikah tidak mengalami kesulitan.
- Jika anda betul - betul ingin berpoligami jangan menyembunyikan dari istri pertama ( tua ), karena suatu saat akan diketahui, mintalah pendapat pada petugas / penghulu akan ada solusi.
- Jangan melakukan perkawinan siri dibawah tangan, karena bertentangan dengan UU No. 22 / 1946 pasal 3 ayat 2 jika dilakukan hukuman kurungan ( penjara ) 3 bulan.
- Jika buku nikah anda hilang / rusak segera melapor kepada petugas Kantor Urusan Agama di tempat anda melaksanakan akad nikah.
- Jangan sesekali anda menambah, mencoret dan menghapus sendiri, jika terdapat kekeliruan penulisan buku nikah, laporkan kepada petugas Kantor Urusan Agama Setempat.
- Jika anda mendapat kesulitan layanan nikah dan rujuk segeralah melaporkan kepada petugas KUA atau datang langsung ke KUA setempat.