Monday, 8 June 2015


  1. Jika anda belum memiliki identitas diri ( KTP, KK, dll ) segeralah mengurus, agar ketika akan melangsungkan nikah tidak mengalami kesulitan.
  2. Jika anda betul - betul ingin berpoligami jangan menyembunyikan dari istri pertama ( tua ), karena suatu saat akan diketahui, mintalah pendapat pada petugas / penghulu akan ada solusi.
  3. Jangan melakukan perkawinan siri dibawah tangan, karena bertentangan dengan UU No. 22 / 1946 pasal 3 ayat 2 jika dilakukan hukuman kurungan ( penjara ) 3 bulan.
  4. Jika buku nikah anda hilang / rusak segera melapor kepada petugas Kantor Urusan Agama di tempat anda melaksanakan akad nikah.
  5. Jangan sesekali anda menambah, mencoret dan menghapus sendiri, jika terdapat kekeliruan penulisan buku nikah, laporkan kepada petugas Kantor Urusan Agama Setempat.
  6. Jika anda mendapat kesulitan layanan nikah dan rujuk segeralah melaporkan kepada petugas KUA atau datang langsung ke KUA setempat.

LOKASI KUA GEMPOL