Tuesday, 31 December 2013

I. Pendahuluan

Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima, yang menjadi dambaan setiap muslim untuk melaksanakan kewajibannya, bagi yang telah memenuhi persyaratan baik secara fisik, materi terlebih lagi mampu dalam melaksanakan manasik haji. Tujuan penyelenggaraan haji sebagaiman yang tertuan dalam Undang - Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik - baiknya melalui sistem dan managemen penyelenggaraan ibadah haji yang baik agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan agama serta jam'ah dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperolah haji yang Mabrur.

 II. Dasar Hukum
  1.  UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  2. Keputusan Menteri Agama RI Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang pendaftaran Haji.
  3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003.
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 224 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
III. Persyaratan Pendaftaran Haji
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Berusia 18 tahun
  4. Mampu secara jasmani, rohani serta ekonomi.
IV. Berkas / Dokumen
 Berkas / dokumen yang diperlukan waktu pendaftaran Haji baru :
  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Buku Rekening Tabungan Haji ( 25 Juta )
  3. Kartu Keluarga
  4. Akte kelahiran / Ijazah / Surat Nikah
  5. Data Golongan Darah, Tinggi Badan dan Berat Badan 
V. Bank Penerima Setoran ( BPS )
  1. Bank Rakyat Indonesia
  2. Bank Rakyat Indonesia Syari'ah
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Syariah Mandiri
  5. Bank Jatim
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Negara Indonesia
  8. Bank Bukopin
VI. Prosedur Pendaftaran Haji
  1. Pendaftaran dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip First Come First Served ( Datang Dahulu Dilayani Dahulu ) dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kab. / Kota sesuai alamat KTP.
  2. Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran ( BPS ) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kementerian Agama sesuai dengan domisili.
  3. Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah Mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kab. / Kota sesuai domisili untuk :
    1.  Mengisih SPPH dengan melampirkan dokumen - dokumen yang dipersyaratkan.
    2.  Pengambilan foto berwarna pada Kopersai, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70 - 80 %
    3. Mebubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri ( Finger Print ) pada SPPH.
  4.  Calon Haji datang ke Cabang BPS - BPIH dengan membawa SPPH, 5 ( Lima ) lembar pas foto dan buku tabungan Haji.
  5.  BPS - BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25.000.000,- untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama RI. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Cabang BPS - BPIH yang ditunjuk sebagai Pooling data Tabungan Haji. Cabang BPS - BPIH Meng-input nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatakan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
  6. Calon Haji mendaftar ulang ke Kementerian Agama Kab. / Kota setempat. Dengan melengkapi berkas - berkas:
                1. Foto Bukti Nomor Porsi ( BPIH )
                2. Foto Copy SPPH 5 Lembar
                3. Foto Copy KTP 5 Lembar
                4. Foto Copy Kartu Keluarga 5 Lembar
               5. Foto Copy Akta Kelahiran  / Ijazah / Surat Nikah 5 Lembar
               6. Foto Copy Bukti Transfer ke Rekening Menteri Agama atau Buku Tabungan Haji
               7. Foto Copy Surat Nikah bagi Pendaftaran Suami Istri 5 Lembar
 
  1.  

LOKASI KUA GEMPOL