Hal - hal yang perlu diperhatikan :
- Selambat - lambatnya 10 hari sebelum akad nikah catin atau wakilnya harus memberitahukan kehendak nikah pada penghulu / Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
- Bagi WNI muslim yang melangsungkan nikah di luar negeri, paling lambat 1 tahun setelah kembali ke wilayah Indonesia surat perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
- Catin ( Calon Kemanten ) dan wali nikah harus mengikuti pemeriksaan dan penasehatan nikah yang diadakan di Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
- Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ).
- Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ).
- Model N1, N2, N3, N4 dan Keterangan Wali yang ditanda tangani Kepala Desa / Lurah.
- Model N5 ( Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun ).
- Model N6 ( Surat Kematian ) dan Akta Kematian bagi yang berstatus Duda / Janda Mati.
- Akta Cerai / Talak bagi yang berstatus Duda / Janda Cerai.
- Model N7 ( Pemberitahuan Kehendak Nikah ).
- Pas foto berwarna background biru masing - masing : 2 x 3 @ 3 lembar, 3 x 4 @ 5 lembar dan 4 x 6 @ 2 lembar.
- Surat sehat / TT dari dokter atau Puskesmas.
- Foto Copy Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir.
- SIN ( Surat Ijin Nikah ) bagi TNI / POLRI.
- Pendaftaran yang kurang dari 10 hari, harus ada surat dispensasi dari Camat.
- Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi suami yang istrinya masih dalam keadaan Iddah.
- Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi pria yang usianya kurang dari 19 tahun.
- Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi wanita yang usianya kurang dari 16 tahun.
- Surat ijin dari pengadilan Agama bagi yang beristri lebih dari satu.
- Bagi Wali Adhol ada Putusan Pengadilan Agama.
- Foto Copy Paspor bagi WNA ( Warga Negara Asing ).
- Surat Keterangan Ijin Nikah dari Kedubes / Konsulat Jendral bagi WNA.