Thursday, 1 August 2013




Hal - hal yang perlu diperhatikan :
  1. Selambat - lambatnya 10 hari sebelum akad nikah catin atau wakilnya harus memberitahukan kehendak nikah pada penghulu / Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
  2. Bagi WNI muslim yang melangsungkan nikah di luar negeri, paling lambat 1 tahun setelah kembali ke wilayah Indonesia surat perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
  3. Catin ( Calon Kemanten ) dan wali nikah harus mengikuti pemeriksaan dan penasehatan nikah yang diadakan di Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
 Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pencatatan nikah :
  1. Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ).
  2. Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ).
  3. Model N1, N2, N3, N4 dan Keterangan Wali yang ditanda tangani Kepala Desa / Lurah.
  4. Model N5 ( Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun ).
  5. Model N6 ( Surat Kematian ) dan Akta Kematian bagi yang berstatus Duda / Janda Mati.
  6. Akta Cerai / Talak bagi yang berstatus Duda / Janda Cerai.
  7. Model N7 ( Pemberitahuan Kehendak Nikah ).
  8. Pas foto berwarna background biru masing - masing : 2 x 3 @ 3 lembar, 3 x 4 @ 5 lembar dan 4 x 6 @ 2 lembar.
  9. Surat sehat / TT dari dokter atau Puskesmas.
  10. Foto Copy Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir.
  11. SIN ( Surat Ijin Nikah ) bagi TNI / POLRI.
  12. Pendaftaran yang kurang dari 10 hari, harus ada surat dispensasi dari Camat.
  13. Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi suami yang istrinya masih dalam keadaan Iddah.
  14. Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi pria yang usianya kurang dari 19 tahun.
  15. Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi wanita yang usianya kurang dari 16 tahun.
  16.  Surat ijin dari pengadilan Agama bagi yang beristri lebih dari satu.
  17. Bagi Wali Adhol ada Putusan Pengadilan Agama.
  18. Foto Copy Paspor bagi WNA ( Warga Negara Asing ).
  19. Surat Keterangan Ijin Nikah dari Kedubes / Konsulat Jendral bagi WNA.

LOKASI KUA GEMPOL