Tuesday, 21 July 2015

Idul Fitri (Bahasa Arab: عيد الفطر ‘Īdul-Fiṭr) adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda.

Ibadah dan tradisi pada Idul Fitri

Pada tanggal 1 Syawal mulai berakhirnya puasa pada bulan Ramadan, kemudian merayakan Idul Fitri. Awal pagi hari selalu dilaksanakan Salat Idul Fitri (Salat Id), disunnahkan melaksanakan salat Id di tanah lapang atau bahkan jalan raya (terutama di kota besar) apabila area ibadahnya tidak cukup menampung jamaah. Sebelum salat Id di lakukan imam mengingatkan siapa yang belum membayar zakat fitrah, sebab kalau selesai salat Id baru membayar zakatnya hukum nya sedekah biasa bukan zakat. Adapun hukum dari Salat Idul Fitri ini adalah sunnah mu'akkad. Di malam sebelum dan sesudah hari raya, umat muslim disunnahkan mengumandangkan takbir. Adapun kalimat takbir adalah sebagai berikut:

Arab Latin Terjemahan
الله أكبر الله أكبر الله أكبر Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
لا إله إلا الله la ilaha illa Allah Tidak ada Tuhan selain Allah
الله أكبر الله أكبر Allahu akbar, Allahu akbar Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
ولله الحمد wa li-illahi al-hamd Segala puji hanya bagi Allah
Takbir mulai dikumandangkan setelah bulan Syawal dimulai. Selain menunaikan Salat Sunnah Idul Fitri, kaum muslimin juga harus membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram bahan pangan pokok. Tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk memberi kebahagiaan pada kaum fakir miskin. Kemudian, Khutbah diberikan setelah Salat Idul Fitri berlangsung, dan dilanjutkan dengan do'a. Setelah itu, kaum muslimin di Indonesia memiliki tradisi saling bermaaf-maafan, terkadang beberapa orang akan berziarah mengunjungi kuburan.

Do'a atau ucapan pada Idul Fitri

Di Indonesia sering mengucapkan doa Minal 'Aidin wal-Faizin, sebenarnya itu adalah tradisi masyarakat Asia Tenggara. Menurut sebagian besar ulama ucapan tersebut ditidaklah berdasar dari ucapan dari Nabi Muhammad. Perkataan ini mulanya berasal dari seorang penyair di masa Al-Andalus, yang bernama Shafiyuddin Al-Huli, ketika dia membawakan syair yang konteksnya mengisahkan dendang wanita di hari raya.
Adapun ucapan yang disunnahkan olehnya adalah Taqabbalallahu minna wa minkum ("Semoga Allah menerima amal kami dan kalian") atau Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu ‘alaik ("Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu" dan semisalnya.”) dan semisalnya.

Monday, 8 June 2015


  1. Jika anda belum memiliki identitas diri ( KTP, KK, dll ) segeralah mengurus, agar ketika akan melangsungkan nikah tidak mengalami kesulitan.
  2. Jika anda betul - betul ingin berpoligami jangan menyembunyikan dari istri pertama ( tua ), karena suatu saat akan diketahui, mintalah pendapat pada petugas / penghulu akan ada solusi.
  3. Jangan melakukan perkawinan siri dibawah tangan, karena bertentangan dengan UU No. 22 / 1946 pasal 3 ayat 2 jika dilakukan hukuman kurungan ( penjara ) 3 bulan.
  4. Jika buku nikah anda hilang / rusak segera melapor kepada petugas Kantor Urusan Agama di tempat anda melaksanakan akad nikah.
  5. Jangan sesekali anda menambah, mencoret dan menghapus sendiri, jika terdapat kekeliruan penulisan buku nikah, laporkan kepada petugas Kantor Urusan Agama Setempat.
  6. Jika anda mendapat kesulitan layanan nikah dan rujuk segeralah melaporkan kepada petugas KUA atau datang langsung ke KUA setempat.

Friday, 1 August 2014


  1. NIKAH ATAU RUJUK DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA = Rp. 0,- / GRATIS.
  2. NIKAH DILUAR KUA / RUMAH ATAU DI LUAR HARI DAN JAM KERJA = Rp. 600.000,- YANG DIBAYARKAN KE KAS NEGARA OLEH CALON PENGANTIN MELALUI BANK BRI.
  3. BAGI WARGA TIDAK MAMPU / MISKIN DAN TERKENA BENCANA ALAM, DENGAN MELAMPIRKAN SKTM (SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU) DARI KEPALA DESA YANG DIKETAHUI CAMAT = Rp. 0,- / GRATIS.
Hari senin - jumat, jam 08:00 - 15.30. Berikut adalah Alur Pelayanan NIkah :



Untuk formulir pendaftaran silakan unduh. ( Di Sini )

Tuesday, 31 December 2013

I. Pendahuluan

Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima, yang menjadi dambaan setiap muslim untuk melaksanakan kewajibannya, bagi yang telah memenuhi persyaratan baik secara fisik, materi terlebih lagi mampu dalam melaksanakan manasik haji. Tujuan penyelenggaraan haji sebagaiman yang tertuan dalam Undang - Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik - baiknya melalui sistem dan managemen penyelenggaraan ibadah haji yang baik agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan agama serta jam'ah dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperolah haji yang Mabrur.

 II. Dasar Hukum
  1.  UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  2. Keputusan Menteri Agama RI Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang pendaftaran Haji.
  3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003.
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 224 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
III. Persyaratan Pendaftaran Haji
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Berusia 18 tahun
  4. Mampu secara jasmani, rohani serta ekonomi.
IV. Berkas / Dokumen
 Berkas / dokumen yang diperlukan waktu pendaftaran Haji baru :
  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Buku Rekening Tabungan Haji ( 25 Juta )
  3. Kartu Keluarga
  4. Akte kelahiran / Ijazah / Surat Nikah
  5. Data Golongan Darah, Tinggi Badan dan Berat Badan 
V. Bank Penerima Setoran ( BPS )
  1. Bank Rakyat Indonesia
  2. Bank Rakyat Indonesia Syari'ah
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Syariah Mandiri
  5. Bank Jatim
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Negara Indonesia
  8. Bank Bukopin
VI. Prosedur Pendaftaran Haji
  1. Pendaftaran dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip First Come First Served ( Datang Dahulu Dilayani Dahulu ) dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kab. / Kota sesuai alamat KTP.
  2. Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran ( BPS ) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kementerian Agama sesuai dengan domisili.
  3. Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah Mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kab. / Kota sesuai domisili untuk :
    1.  Mengisih SPPH dengan melampirkan dokumen - dokumen yang dipersyaratkan.
    2.  Pengambilan foto berwarna pada Kopersai, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70 - 80 %
    3. Mebubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri ( Finger Print ) pada SPPH.
  4.  Calon Haji datang ke Cabang BPS - BPIH dengan membawa SPPH, 5 ( Lima ) lembar pas foto dan buku tabungan Haji.
  5.  BPS - BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25.000.000,- untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama RI. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Cabang BPS - BPIH yang ditunjuk sebagai Pooling data Tabungan Haji. Cabang BPS - BPIH Meng-input nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatakan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
  6. Calon Haji mendaftar ulang ke Kementerian Agama Kab. / Kota setempat. Dengan melengkapi berkas - berkas:
                1. Foto Bukti Nomor Porsi ( BPIH )
                2. Foto Copy SPPH 5 Lembar
                3. Foto Copy KTP 5 Lembar
                4. Foto Copy Kartu Keluarga 5 Lembar
               5. Foto Copy Akta Kelahiran  / Ijazah / Surat Nikah 5 Lembar
               6. Foto Copy Bukti Transfer ke Rekening Menteri Agama atau Buku Tabungan Haji
               7. Foto Copy Surat Nikah bagi Pendaftaran Suami Istri 5 Lembar
 
  1.  

Thursday, 1 August 2013




Hal - hal yang perlu diperhatikan :
  1. Selambat - lambatnya 10 hari sebelum akad nikah catin atau wakilnya harus memberitahukan kehendak nikah pada penghulu / Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
  2. Bagi WNI muslim yang melangsungkan nikah di luar negeri, paling lambat 1 tahun setelah kembali ke wilayah Indonesia surat perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
  3. Catin ( Calon Kemanten ) dan wali nikah harus mengikuti pemeriksaan dan penasehatan nikah yang diadakan di Kantor Urusan Agama Kec. Gempol / Setempat.
 Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pencatatan nikah :
  1. Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ).
  2. Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ).
  3. Model N1, N2, N3, N4 dan Keterangan Wali yang ditanda tangani Kepala Desa / Lurah.
  4. Model N5 ( Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun ).
  5. Model N6 ( Surat Kematian ) dan Akta Kematian bagi yang berstatus Duda / Janda Mati.
  6. Akta Cerai / Talak bagi yang berstatus Duda / Janda Cerai.
  7. Model N7 ( Pemberitahuan Kehendak Nikah ).
  8. Pas foto berwarna background biru masing - masing : 2 x 3 @ 3 lembar, 3 x 4 @ 5 lembar dan 4 x 6 @ 2 lembar.
  9. Surat sehat / TT dari dokter atau Puskesmas.
  10. Foto Copy Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir.
  11. SIN ( Surat Ijin Nikah ) bagi TNI / POLRI.
  12. Pendaftaran yang kurang dari 10 hari, harus ada surat dispensasi dari Camat.
  13. Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi suami yang istrinya masih dalam keadaan Iddah.
  14. Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi pria yang usianya kurang dari 19 tahun.
  15. Surat ijin dari Pengadilan Agama bagi wanita yang usianya kurang dari 16 tahun.
  16.  Surat ijin dari pengadilan Agama bagi yang beristri lebih dari satu.
  17. Bagi Wali Adhol ada Putusan Pengadilan Agama.
  18. Foto Copy Paspor bagi WNA ( Warga Negara Asing ).
  19. Surat Keterangan Ijin Nikah dari Kedubes / Konsulat Jendral bagi WNA.

LOKASI KUA GEMPOL